Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Pbm Indahwati Susiani 1.Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3.Kapolres Prabumulih
4.Kapolda Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Indahwati Susiani
Termohon
NoNama
1Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3Kapolres Prabumulih
4Kapolda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penahanan terhadap diri suami Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menghukum Turut Termohon selaku atasan langsung sudah layak untuk memerintahkan Termohon III untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  5. Menghukum Termohon III selaku atasan langsung Termohon I dan Termohon II untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp.10.000.000.000,00,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ;
  7. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon III selaku atasan langsung dari Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan  POLRES PRABUMULIH  yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya