Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pbm 1.Katina
2.Ponisih
3.Rusmani
4.Mandawati
5.Bejo
6.Jumadi Waluyo
Muhammad Subhi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Katina
2Ponisih
3Rusmani
4Mandawati
5Bejo
6Jumadi Waluyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Subhi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah Surat Tanah Penggugat berdasarkanSurat Keterangan Jual Beli Nomor: 593/94/1/77/1990 pada Tanggal 12 Februari 1990 yang terletak dipematang jambat Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih barat (Sekarang Kelurahan Majasari,Kecamatan Prabumulih Selatan,Kota Prabumulih) dengan luas 90 meter (Panjang) X 72 Meter (Lebar) antara sdr. Mukson dan Sdr. Tumin Sumarno (alm), dengan batas – batas sepadan sebagai berikut;
    • Sebelah Utara Berbatasan dengan Lasiban;
    • Sebelah Timur Berbatasan dengan Sarbini;
    • Sebelah Barat Berbatasan dengan Komat;
    • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Mak Untung;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  4. Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan  atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaarbijvooraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak