Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2022/PN Pbm 1.M. GUSTAF AKIB
2.YOGOSMAN
3.ARDI GINTING
4.ERNAWAN SURNEDI
5.MADA RIDUAN
6.DERON
7.CIK SIDIN
8.BUNGARAN PRABU WISESA
9.RALIS GINTING
10.SOLMIDIN
11.M. KOSEN
PT. BGP INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. GUSTAF AKIB
2YOGOSMAN
3ARDI GINTING
4ERNAWAN SURNEDI
5MADA RIDUAN
6DERON
7CIK SIDIN
8BUNGARAN PRABU WISESA
9RALIS GINTING
10SOLMIDIN
11M. KOSEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BGP INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Ganti Rugi atas Pekerjaan Survey Siesmik 3D Chrisant, kepada Para Penggugat sebesar:

Penggugat I (M. GUSTAF AKIB) :

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya Ruko ukuran 18 x 12 M2 dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dan Rumah ukuran 18 x 22 M2 dengan Estimasi Kerusakan Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat I meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Penggugat II (YOGOSMAN):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap banguna 3 unit Rumah dan kebun dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 776.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat, bahkan Penggugat dan keluarganya takut jika sewaktu waktu bangunan akan roboh, atas hal tersebut Penggugat II meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Penggugat III (ARDI GINTING):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 4 unit Rumah/bangunan dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 507.500.000,- (lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat III meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Penggugat V (MADA RIDUAN):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat V meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Penggugat VI (DERON):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 62.250.000,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat VI meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh j(uta rupiah)

Penggugat VII (CIK SIDIN):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat VII meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh j(uta rupiah)

Penggugat VIII (BUNGARAN PRABU WISESA):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat VIII meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh j(uta rupiah)

Penggugat IX (Ralis Ginting):

Mengalami kerugian Materil :

Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan dan Sumur bor dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat IX meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh j(uta rupiah)

Penggugat X (SOLMIDIN):

Mengalami kerugian Materil : Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan, Sumur bor dan sumur gali dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat X meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah)

Penggugat XI (M. KOSEN):

Mengalami kerugian Materil : Rusaknya terhadap 1 unit Rumah/bangunan, Kebun Karet dan Sarang burung Walet dengan tafsiran nilai kerugian Rp. 1.075.200.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)

Kerugian Imateril

Dengan kerusakan ini menimbulkan kekhawatiran kepada Penggugat jika sewaktu waktu bangunan tersebut akan tambah parah, atas hal tersebut Penggugat XI meminta ganti Kerugian Imateril sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per Hari yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT  apabila lalai dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan Hukum;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul berdasarkan hukum dalam Perkara ini.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum berupa bantahan (verzet), banding ataupun kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak