Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Pbm Indira Classica Putri 1.Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3.Kapolres Prabumulih
4.Kapolda Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Indira Classica Putri
Termohon
NoNama
1Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3Kapolres Prabumulih
4Kapolda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penyidikan terhadap diri orang tua Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II Termohon III untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MENGHENTIKAN PENYIDIKAN Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XI/2022/RES.PBM/POLDA SUMSEL, tanggal 25 November 2022 terhadap orang tua Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 40.000.000.000.00,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) ;
  7. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi dari Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES PRABUMULIH yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya