Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Pbm Rima Susanti 1.Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3.Kapolres Prabumulih
4.Dir. Reskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Kapolda Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rima Susanti
Termohon
NoNama
1Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3Kapolres Prabumulih
4Dir. Reskrimsus Polda Sumatera Selatan
5Kapolda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap diri kakak Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II  dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN kakak Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN kakak Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp.80.000.000.000,00,- (Delapan Puluh Milyar Rupiah) ;
  8. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi dari Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES PRABUMULIH yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya