Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2022/PN Pbm Al-Munajad 1.PT. BANK BRI KANTOR CABANG PRABUMULIH
2.DENDY NATAZA PUTRA
3.OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 7 SUMATERA SELATAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Al-Munajad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI KANTOR CABANG PRABUMULIH
2DENDY NATAZA PUTRA
3OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 7 SUMATERA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena telah mempublikasikan ke media sosial dimana rumah tinggal penggugat akab di lelang dan sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.

 

  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat.

 

  • Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut :

- Sebidang tanah dan bangunan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1514/Gunung Ibul, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, tanggal 09 Oktober 2006, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 September 2006, No. 1446/Gn.Ib/2006, luas : 183 M2, atas nama           AL Munajab, yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Timur, Kelurahan Gunung Ibul, setempat dikenal Jl. Kapling Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih - Propinsi Sumatera Selatan. pada tanggal 10 Juni 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan  segala hukumnya

 

  • Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  • Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  • Menghukum Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  • Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak