Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2022/PN Pbm | ROSNIDA KS | 1.PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Prabumulih 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKLN) Palembang |
Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Apr. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2022/PN Pbm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Apr. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.001.000.000,00 | ||||||
Petitum |
KERUGIAN MATERIL: Bahwa apabila terjadi pelelangan terhadap SHM a quo Penggugat akan mengalami kerugian materil yaitu : Rp1.500.000.000,- - Rp. 1.001.000.000 ,- = Rp 499.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) KERUGIAN IMMATERIL: Bahwa kerugian immateril yaitu hilangnya kesempatan Penggugat untuk menikmati penghasilan dari objek yang hendak dilelang/diagunkan tersebut, rasa stress karena perasaan yang tertekan, hilangnya waktu Penggugat dalam mengurus perkara a quo yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun menurut hukum kerugian immaterial Penggugat pantas dan sesuai bila diganti dengan sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.0000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |