Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Pbm |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Apr. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Selamet Pariantany |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK BRI KANTOR CABANG PRABUMULIH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DENDY NATAZA PUTRA | 2 | OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 7 SUMATERA SELATAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
750.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan klausula-klausula baku dalam Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit nomor 21, tanggal 13 September 2019 dan Perjanjian Kredit nomor 18, tanggal 9 April 2020 antara Penggugat dengan Tergugat yang memberatkan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga haruslah dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat dapat diberikan Restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26.
- Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |