Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2022/PN Pbm 1.NURSI'A binti REGUNJUNG
2.AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3.ASMAN ASNUN
1.EDI YUSUF
2.SULAIMAN
3.RUSNO
4.LINGKI SUMARDI
5.SIKANDAR Z
6.HAFIS AMRAN
7.EDI MERSON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 16 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSI'A binti REGUNJUNG
2AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3ASMAN ASNUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI YUSUF
2SULAIMAN
3RUSNO
4LINGKI SUMARDI
5SIKANDAR Z
6HAFIS AMRAN
7EDI MERSON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2KEPALA DESA JUNGAI
3CAMAT RAMBANG KAPAK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah KotaPrabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan batas-batas :

 

  • Dipematang sungai purun berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm), Merinas, Dan Meharim
  • Dipematang sungai gabusan berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi
  • Dipematang sungai piabung berbatasan dengan Rudi, Sapta, Ujang
  • Dipematang sungai telaga cawang 4(empat) berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri Bin Gondia Talang Batu, Thabrani talang batu
  • Dipematang sungai kandis berbatasan dengan Sungai

adalah sah milik Para Penggugat,

 

  • Menyatakan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Dan Tergugat VII  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad)

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara   ini;

 

  • Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan tergugat VII atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;

 

  • Mengukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan tergugat VII (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban seperti semula.

 

  • Menyatakan Para Penggugat adalah berhak mendapatkan ganti rugi terhadap lahan milik Para Penggugat sebesar ±Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 1.006 M2 = ±Rp 50.3000.000,- (Lima puluh juta tiga ratus  ribu rupiah) dari tergugat I, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 13.552 M2 = ±Rp 677.600.000,- (Enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari tergugat II, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 15.235 M2 = ±Rp 761.750.000,- (Tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat III, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 5.925 M2 = ±Rp 296.250.000,- (Dua ratus Sembilan enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IV, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 10.338 M2 = ±Rp 516.900.000,- (Lima ratus enam belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari tergugat V, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 822 M2 = ±Rp 41.100.000,- (Empat puluh satu juta seratus  ribu rupiah) dari tergugat VI, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 22 M2 = ±Rp 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dari tergugat VII, atau sesuai dengan besaran Ganti rugi yang diberikan terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VII dari pihak yang berwenang membayarkan uang pergantian Ganti Rugi yang tanah terkena Jalan Tol Indra Laya – Prabumulih.

 

  • Menyatakan para tergugat dari tergugat I sampai dengan Tergugat VII  harus mengganti kerugian materil selama mereka menguasai dan selama para penggugat tidak  mengusahakan tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.0000.000, (dua milyar rupiah) sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang.

 

  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan tergugat VII baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).

 

 

  • Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;

 

  • Menghukum Para tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan tergugat VII, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III  untuk mematuhi isi putusan ini.

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.

SUBSIDER :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex AEquo Et Bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak