Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Pbm 1.NURSI'A binti REGUNJUNG
2.AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3.ASMAN ASNUN
1.SAHRUDIN
2.IBNU RAHMAN
3.ASILA
4.SAHLIPIN
5.IBNU HAJAR
6.SURAHMAN
7.HARUN ROSID
8.ABRAWI
9.EDI KOSASI
10.EM DAHRIAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 16 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSI'A binti REGUNJUNG
2AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3ASMAN ASNUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHRUDIN
2IBNU RAHMAN
3ASILA
4SAHLIPIN
5IBNU HAJAR
6SURAHMAN
7HARUN ROSID
8ABRAWI
9EDI KOSASI
10EM DAHRIAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2KEPALA DESA JUNGAI
3CAMAT RAMBANG KAPAK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah KotaPrabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan batas-batas :

 

  • Dipematang sungai purun berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm), Merinas, Dan Meharim
  • Dipematang sungai gabusan berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi
  • Dipematang sungai piabung berbatasan dengan Rudi, Sapta, Ujang
  • Dipematang sungai telaga cawang 4(empat) berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri Bin Gondia Talang Batu, Thabrani talang batu
  • Dipematang sungai kandis berbatasan dengan Sungai

adalah sah milik Para Penggugat,

 

  • Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad)

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara   ini;

 

  • Menghukum tergugat Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;

 

  • Mengukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban seperti semula.

 

  • Menyatakan Para Penggugat adalah berhak mendapatkan ganti rugi terhadap lahan milik Para Penggugat sebesar ±Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 17.171 M2 = ±Rp 858.550.000,- (Delapan ratuslima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat I, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 9.707 M2 = ±Rp 485.350.000,- (Empat ratus delapan pulima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat II, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 458 M2 = ±Rp 22.900.000,- (Dua puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari tergugat III, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 883 M2 = ±Rp 44.150.000,- (Empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IV, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 3.107 M2 = ±Rp 155.350.000,- (Seratus lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat V, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 13.147 M2 = ±Rp 657.350.000,- (Enam ratus lima puluh tujuh tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VI, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 339 M2 = ±Rp 16.950.000,- (Enam belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VII, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 5.550 M2 = ±Rp. 277.500.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari tergugat VIII, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 12.397 M2 = ±Rp 619.850.000,- (Enam ratus Sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IX, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 10.096 M2 = ±Rp 504.800.000,- (Lima ratus empat delapan ratus ribu rupiah) dari tergugat X atau sesuai dengan besaran Ganti rugi yang diberikan terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat X, dari pihak yang berwenang membayarkan uang pergantian Ganti Rugi yang tanah terkena Jalan Tol Indra Laya – Prabumulih.

 

  • Menyatakan para tergugat dari tergugat I sampai dengan Tergugat X  harus mengganti kerugian materil selama mereka menguasai dan selama para penggugat tidak  mengusahakan tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.0000.000, (dua milyar rupiah) sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang.

 

  • Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).

 

  • Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;

 

  • Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat X, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III  untuk mematuhi isi putusan ini.

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.

 

 

SUBSIDER :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex AEquo Et Bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak