Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Pbm A. Taswin Djaie Bin M. Djaie 1.Mat Amin Bin Menadam
2.Sudianto Bin Hanan
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Taswin Djaie Bin M. Djaie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODI ISKANDAR, SHA. Taswin Djaie Bin M. Djaie
Tergugat
NoNama
1Mat Amin Bin Menadam
2Sudianto Bin Hanan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;

Menyatakan sah berdasarkan hukum jual beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Januari 1995 PENGGUGAT ada Membeli sebidang tanah beserta tanam tumbuh dari Mat Asan Bin Sarimin yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat dengan harga Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suparman : 55 M2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mat Sehar : 147 M2.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sudianto/Anto : 225 M2
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kidek : 190 M2

Membatalkan jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II .

Menyatakan akibat dari TERGUGAT II yang telah berani menjual tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I,  serta Perbuatan TERGUGAT I yang telah menebang, menjual tanam tumbuh, serta membakar dan Menanami tanah milik PENGGUGAT tersebut dengan Pohon Karet adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat. Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suparman : 55 M2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mat Sehar : 147 M2.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sudianto/Anto : 225 M2
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kidek : 190 M2

Menghukum TERGUGAT I  untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat. Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suparman : 55 M2
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mat Sehar : 147 M2.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sudianto/Anto : 225 M2
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kidek : 190 M2

kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun.

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil terhadap terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah) dengan perinciannya 62.500.000 X 8 tahun sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus  juta rupiah) secara tanggung renteng.

7. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uit voer baar bij voorraad) ;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 300.000,- (terbilang tiga Ratus Ribu Rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng.

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak