Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Pbm M. Rizky Pratama 1.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
2.Kapolres Prabumulih
3.Dir. Reskrimsus Polda Sumatera Selatan
4.Kapolda Sumatera Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Rizky Pratama
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Prabumulih
2Kapolres Prabumulih
3Dir. Reskrimsus Polda Sumatera Selatan
4Kapolda Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap diri orang tua Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I dan  Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN orang tua Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I dan Termohon II untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN orang tua Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 30.000.000.000.00,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) ;
  8. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi dari Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES PRABUMULIH yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
  9. Menghukum Termohon I dan  Termohon II  untuk membayar biaya perkara.

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya