Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Pbm Selamet Pariantany PT. BANK BRI KANTOR CABANG PRABUMULIH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Selamet Pariantany
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI KANTOR CABANG PRABUMULIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DENDY NATAZA PUTRA
2OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 7 SUMATERA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan klausula-klausula baku dalam Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit nomor 21, tanggal 13 September 2019 dan Perjanjian Kredit nomor 18, tanggal 9 April 2020 antara Penggugat dengan Tergugat yang memberatkan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sehingga haruslah dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat dapat diberikan Restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26.
  5. Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.
  6. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  7. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  8. Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak