Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Pbm 1.NURSI'AH BINTI REGUNJUNG
2.AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3.ASMAN ASNUN BIN KORDIAN BIN REGUNJUNG
4.AZIDAH
1.SARUDIN
2.YOAN
3.SENIN
4.GATOT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSI'AH BINTI REGUNJUNG
2AYU CIK BINTI REGUNJUNG
3ASMAN ASNUN BIN KORDIAN BIN REGUNJUNG
4AZIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARUDIN
2YOAN
3SENIN
4GATOT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah KotaPrabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan batas-batas :

 

  • Disebelah Utara berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm), Merinas, Dan Meharim
  • Disebelah Selatan berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri Bin Gondia Talang Batu, Thabrani talang batu
  • Disebelah Timur berbatasan dengan sungai kandis
  • Debelah Barat berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi

adalah sah milik Para Penggugat,

  • Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad)

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

 

  • Menghukum tergugat I, II, III, dan IV atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik para Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;

 

  • Menyatakan tergugat harus mengganti kerugian materil atas Tindakan pengerusakan tanah tersebut sebesar Rp. 500.0000.000, (lima ratus juta rupiah) dan tanah tersebut segera dikembalikan seperti semula.

 

  • Menyatakan Jual beli Tergugat I,II, III, dan IV dibatalkan

 

  • Menghukum Tergugat, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).

 

  • Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;

 

  • Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak