Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar Janji.
- Menghukum dan atau memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang angsuran yang sudah di terima oleh Tergugat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) secara langsung dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1.825.452.289,35.,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah koma tiga puluh lima sen).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara terus menerus setiap kali penolakan ataupun keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak di jatuhkan putusan sampai di laksanakannya putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa AKTA PENGIKATAN JUAL BELI No.05, tanggal 11 September 2015 yang di keluarkan oleh Notarsi DESI S. RACHMAN, SH., M.Kn., syah dan mengikat dan dapat di jalankan dengan seketika.
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan (Convensatoir Beslag) terhadap:
- Satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jl. Kenanga No.25 RT/RW.001/001, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
- Beberapa bidang tanah yang terletak dalam satu hamparan dengan luas seluruhnya yaitu sebesar 12.500 m2 yang terletak di :
Provinsi : Sumatera Selatan
Kota : Prabumulih
Kecamatan : Cambai
Kelurahan : Cambai
Tanah di peroleh Pihak Pertama (TERGUGAT II) berdasarkan AKTA Pelepasan Ha katas tanah No. 06.
Sesuai yang tertuang di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 05, tanggal 11 September 2015 yang di buat oleh Notaris Desi S. Rachman, SH., M.Kn.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|