Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang lalai terhadap isi Surat Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Mei 2020, merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Mei 2020;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );
- Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta milik TERGUGAT berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 455 Rt. 02 Rw. 09 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
|