Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Pbm Indarti Binti Ibrahim Lakoni Dayuhasni Dayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Pbm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indarti Binti Ibrahim Lakoni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODI ISKANDAR,SHIndarti Binti Ibrahim Lakoni
Tergugat
NoNama
1Dayuhasni Dayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang lalai terhadap isi Surat  Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dan ditanda tangani  pada tanggal 11 Mei 2020, merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;

 

  • Menyatakan sah secara hukum  Surat Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 11 Mei 2020;

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah );

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );

 

  • Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta milik TERGUGAT berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 455 Rt. 02 Rw. 09 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak