Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penyidikan terhadap diri Orang Tua Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Turut Termohon selaku atasan langsung sudah layak untuk memerintahkan Termohon III untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon III selaku atasan langsung Termohon I dan Termohon II untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN suami Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp.10.000.000.000,00,- (Sepuluh Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon III selaku atasan langsung dari Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES PRABUMULIH yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
- Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih. |