Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Pbm 1.RIANA PUTRI, SPDi
2.RATIH SUSANTI
3.RIKI MAHENDRA
SAPRIYADI BIN SUBONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Pbm
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIANA PUTRI, SPDi
2RATIH SUSANTI
3RIKI MAHENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANJAYA. SH. MHRIANA PUTRI, SPDi
2SANJAYA. SH. MHRATIH SUSANTI
3SANJAYA. SH. MHRIKI MAHENDRA
Tergugat
NoNama
1SAPRIYADI BIN SUBONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.150.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Objek Sengketa berupa:

Tanah beserta bangunan bedeng 2 pintu yang terletak di Jalan Alipatan Gang Amal RT. 029 RW. 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatasan Dengan Herlina Ukuran + 14 M

Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Saparudin Ukuran + 14 M

Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan setapak dan rumah Wak titik  Ukuran + 7 M

Sebelah Barat Berbatasan Dengan Amir/Dodi Ukuran + 6 M

Adalah sah milik Orang Tua Para Penggugat Bernama Ratu Asia yang diperoleh dari pemberian orang tua kandungnya yang bernama H. Muhammad Nur dan Hj. Nurlela.

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa Kepada Para Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa beban apapun, dilakukan seketika sejak putusan ini dibacakan:

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian kepada Penggugat secara tunai langsung dan seketika, berupa :

Kerugian Materil

Uang Sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), yaitu uang sewa yang diambil Para Tergugat selama 15 bulan, belum ditambah uang sewa yang berjalan selama perkara ini berlangsung

Kerugian Imateril

akibat dari uang tanah beserta bangunan tersebut dikuasasai dan dihaki oleh Para Tergugat, dimana apabila bangunan tersebut diusahakan sejak 08 Januari 2022 sampai dengan saat ini, maka kerugian yang timbul sebesar Rp. 1.000.000.000,. (satu milyar rupiah)

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per Hari yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan Hukum;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet, (Uit Voerbaar Bij Voerraad)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak