Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum Penguasa;
- Menyatakan Proses Hukum terhadap PENGGUGAT tidak sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 2009 Pasal 8 ayat (2) Point - b : PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 2022 Pasal 7 , LAMPIRAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :6 TAHUN 2010;
- Menyatakan agar Tergugat untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara nomor: LP/B/41/II/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 08 Februari 2024. Atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian MaterilĀ Sebesar Rp 5.000.000,(Lima Juta Rupiah ) dan kerugian immateril sebesar Rp Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, langsung dan seketika paling lambat 7 ( Tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ( Uit vooerbaar bij vooraad).
- Menyatakan membebankan biaya perkara menurut hukum.
|