Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pbm | 1.ASMAN ASNUN BIN KORDIAN BIN REGUNJUNG 2.MUSLINA 3.ASNANI 4.HJ AZIDAH 5.TABRANI |
1.IBNU RAHMAN 2.SAHRUDIN 3.SURAHMAN 4.ASILA 5.SAHLIPIN 6.HARUSN ROSID 7.EDI KOSASI 8.EM DAHRIAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pbm | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan Batas – batas terdahulu disertai dengan Batasan Pematang yang artinya sekarang ini merupakan Sungai yang meliputi tanah Para Penggugat dan batas batas terdahulu disebut sebagai berikut :
Dan sekarang berubah menjadi batas – batas sebagi berikut : Dengan batas-batas :
adalah sah milik Para Penggugat. 3. Menyatakan Para Penguggat adalah pemilik sah dikarenakan sesuai dari fakta dan bukti dan dengan adanya disertai adanya SURAT PERNYATAAN dan AKTA PANDADING dengan No. 11/Pdt.G/2020/ PN. PBM, Akta Pandading Dengan No. 10/Pdt.G/2022/PN. Pbm, Akta Perdamaian Dengan No. 04 Tanggal 10 Nopember 2021 dihadapan Notaris RIFKY BADAY, SH, Mkn AN. KASMADI, Akta Perdamaian Dengan No. 36 Tanggal 29 Juni 2022 dihadapan Notaris RIFKY BADAY, SH, Mkn AN. ABRAWI, yang di sertakan dari Pengadilan Negeri Prabumulih Maupun AKTA PERDAMAIAN dari Notaris merupakan suatu keputusan yang mutlak dan sebagai Landasan ketetapan yang pasti secara hukum, maka sudah jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik dari para Pengugugat.
4. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad). 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
6. Menyatakan Menghukum tergugat Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;
8. Menyatakan Para Penggugat adalah berhak mendapatkan ganti rugi terhadap lahan milik Para Penggugat sebesar ±Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 17.171 M2 = ±Rp 858.550.000,- (Delapan ratuslima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat I, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 9.707 M2 = ±Rp 485.350.000,- (Empat ratus delapan pulima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat II, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 458 M2 = ±Rp 22.900.000,- (Dua puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari tergugat III, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 883 M2 = ±Rp 44.150.000,- (Empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IV , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 13.147 M2 = ±Rp 657.350.000,- (Enam ratus lima puluh tujuh tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat V, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 339 M2 = ±Rp 16.950.000,- (Enam belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VI atau sesuai dengan besaran Ganti rugi yang diberikan terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, dari pihak yang berwenang membayarkan uang pergantian Ganti Rugi yang tanah terkena Jalan Tol Indra Laya – Prabumulih. 9. Menyatakan para tergugat dari tergugat I sampai dengan Tergugat VI harus mengganti kerugian materil selama mereka menguasai dan selama para penggugat tidak mengusahakan tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.0000.000, (dua milyar rupiah) sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang. 10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).
11. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet; 12. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Dan Turut tergugat V untuk mematuhi isi putusan ini. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |