Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pbm 1.ASMAN ASNUN BIN KORDIAN BIN REGUNJUNG
2.MUSLINA
3.ASNANI
4.HJ AZIDAH
5.TABRANI
1.IBNU RAHMAN
2.SAHRUDIN
3.SURAHMAN
4.ASILA
5.SAHLIPIN
6.HARUSN ROSID
7.EDI KOSASI
8.EM DAHRIAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMAN ASNUN BIN KORDIAN BIN REGUNJUNG
2MUSLINA
3ASNANI
4HJ AZIDAH
5TABRANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IBNU RAHMAN
2SAHRUDIN
3SURAHMAN
4ASILA
5SAHLIPIN
6HARUSN ROSID
7EDI KOSASI
8EM DAHRIAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2KEPALA DESA JUNGAI
3CAMAT RAMBANG KAPAK TENGAH
4KEMENTERIAN PUPR DIR JEND BINA MARGA DIR JEND BEBAS HAMBATAN SATUAN KERJA PENGADAAN JALAN TOL WILAYAH II
5Hutama Karya ( Persero ) Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya - Prabumulih
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan Batas – batas terdahulu disertai dengan Batasan Pematang yang artinya sekarang ini merupakan Sungai yang meliputi tanah Para Penggugat dan batas batas terdahulu disebut sebagai berikut :

  • Dipematang sungai purun berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm), Merinas, Dan Meharim
  • Dipematang sungai gabusan berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi
  • Dipematang sungai piabung berbatasan dengan Rudi, Sapta, Ujang
  • Dipematang sungai telaga cawang 4(empat) berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri Bin Gondia Talang Batu, Thabrani talang batu
  • Dipematang sungai kandis berbatasan dengan Sungai

 

          Dan sekarang berubah menjadi batas – batas sebagi berikut :

          Dengan batas-batas :

 

  • Disebelah Utara berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm)Merinas dan Meharim
  • Disebelah Selatan berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri bin Gondia Talang Batu, Tabrani Talang Batu
  • Disebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kandis
  • Disebelah Barat berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi

adalah sah milik Para Penggugat.

3. Menyatakan Para Penguggat adalah pemilik sah dikarenakan sesuai dari fakta dan bukti dan dengan adanya disertai adanya SURAT PERNYATAAN dan AKTA PANDADING dengan No. 11/Pdt.G/2020/ PN. PBM, Akta Pandading Dengan No. 10/Pdt.G/2022/PN. Pbm, Akta Perdamaian Dengan No. 04 Tanggal  10 Nopember 2021 dihadapan Notaris RIFKY BADAY, SH, Mkn AN. KASMADI, Akta Perdamaian Dengan No. 36 Tanggal  29 Juni 2022 dihadapan Notaris RIFKY BADAY, SH, Mkn AN. ABRAWI,  yang di sertakan dari Pengadilan Negeri Prabumulih Maupun AKTA PERDAMAIAN dari Notaris merupakan suatu keputusan yang mutlak dan sebagai Landasan ketetapan yang pasti secara hukum, maka sudah jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik dari para Pengugugat.

 

4. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad).

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara   ini.

 

6. Menyatakan Menghukum tergugat Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula.

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;

 

8. Menyatakan Para Penggugat adalah berhak mendapatkan ganti rugi terhadap lahan milik Para Penggugat sebesar ±Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 17.171 M2 = ±Rp 858.550.000,- (Delapan ratuslima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat I, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 9.707 M2 = ±Rp 485.350.000,- (Empat ratus delapan pulima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat II, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 458 M2 = ±Rp 22.900.000,- (Dua puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari tergugat III, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 883 M2 = ±Rp 44.150.000,- (Empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IV , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 13.147 M2 = ±Rp 657.350.000,- (Enam ratus lima puluh tujuh tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat V, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 339 M2 = ±Rp 16.950.000,- (Enam belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VI atau sesuai dengan besaran Ganti rugi yang diberikan terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, dari pihak yang berwenang membayarkan uang pergantian Ganti Rugi yang tanah terkena Jalan Tol Indra Laya – Prabumulih.

9. Menyatakan para tergugat dari tergugat I sampai dengan Tergugat VI  harus mengganti         kerugian materil selama mereka menguasai dan selama para penggugat tidak  mengusahakan tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.0000.000, (dua milyar rupiah) sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang.

10.  Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, baik sendiri-sendiri maupun secara         

 tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar    

 Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi

 putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).

 

11.  Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu

 atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa

 banding, kasasi atau verzet;

12. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, Turut Tergugat I ,Turut     

 Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Dan Turut tergugat V  untuk

 mematuhi isi putusan ini.

13.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini         

baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak