Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri orang tua Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
- Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN orang tua Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I dan Termohon II untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN orang tua Pemohon Praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 25.000.000.000.00,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Kantor Institusi dari Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES PRABUMULIH yang beralamat Di Jln. Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, Tugu Kecil, Kota Prabumulih ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih. |