Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Pbm | A. Taswin Djaie Bin M. Djaie | 1.Mat Amin Bin Menadam 2.Sudianto Bin Hanan |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Pbm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ; Menyatakan sah berdasarkan hukum jual beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Januari 1995 PENGGUGAT ada Membeli sebidang tanah beserta tanam tumbuh dari Mat Asan Bin Sarimin yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat dengan harga Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Membatalkan jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II . Menyatakan akibat dari TERGUGAT II yang telah berani menjual tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, serta Perbuatan TERGUGAT I yang telah menebang, menjual tanam tumbuh, serta membakar dan Menanami tanah milik PENGGUGAT tersebut dengan Pohon Karet adalah Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat. Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Pematang Sungai Jambat Shikan Kel. Persiapan Prabumulih Barat. Dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil terhadap terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah) dengan perinciannya 62.500.000 X 8 tahun sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng. 7. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uit voer baar bij voorraad) ; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 300.000,- (terbilang tiga Ratus Ribu Rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng. 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |