Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Pbm ROSNIDA KS 1.PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Prabumulih
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKLN) Palembang
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Pbm
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSNIDA KS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Prabumulih
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKLN) Palembang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.001.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag)  yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih terhadap tanah, gedung dan benda-benda yang melekat diatasnya serta asset-asset yang dimiliki oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman No. 6 Kota Prabumulilh Provinsi Sumatera Selatan.

 

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perincian sebagai berikut:

 

KERUGIAN MATERIL:

Bahwa apabila terjadi pelelangan terhadap SHM a quo Penggugat akan mengalami kerugian materil yaitu :

Rp1.500.000.000,-  - Rp. 1.001.000.000 ,- = Rp 499.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)

KERUGIAN IMMATERIL:

Bahwa kerugian immateril yaitu hilangnya kesempatan Penggugat untuk menikmati penghasilan dari objek yang hendak dilelang/diagunkan tersebut, rasa stress karena perasaan yang tertekan, hilangnya waktu Penggugat dalam mengurus perkara a quo yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun menurut hukum kerugian immaterial Penggugat pantas dan sesuai bila diganti dengan sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.0000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

 

  • Menghukum Tergugat I untuk membyar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

 

  • Menghukum Tergugat II untuk mematuhi putusan dalam perkara ini dan sekaligus agar Tergugat II tidak melaksanakan lelang terhadap SHM yang dibebani Hak Tanggungan a quo.

 

  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).

 

 

Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak