Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah yang terletak di Dusun/Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah KotaPrabumulih atas nama REGUNJUNG BIN JAUR, dan almarhum Nyonya HANIMON Binti KELING dengan batas-batas :
- Dipematang sungai purun berbatasan dengan Cek Uding, Jelin (alm), Merinas, Dan Meharim
- Dipematang sungai gabusan berbatasan dengan Darmawan, Artobi, Dawi
- Dipematang sungai piabung berbatasan dengan Rudi, Sapta, Ujang
- Dipematang sungai telaga cawang 4(empat) berbatasan dengan Rudi Hartono Talang Batu, Feri Bin Gondia Talang Batu, Thabrani talang batu
- Dipematang sungai kandis berbatasan dengan Sungai
adalah sah milik Para Penggugat,
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum tergugat Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapa yang menguasainya unuk menyerahkan tanah sangketa (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban seperti semula;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yag telah diletakkan dalam perkara ini ;
- Mengukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X (tanah milik Penggugat) dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban seperti semula.
- Menyatakan Para Penggugat adalah berhak mendapatkan ganti rugi terhadap lahan milik Para Penggugat sebesar ±Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 17.171 M2 = ±Rp 858.550.000,- (Delapan ratuslima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat I, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 9.707 M2 = ±Rp 485.350.000,- (Empat ratus delapan pulima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat II, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 458 M2 = ±Rp 22.900.000,- (Dua puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari tergugat III, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 883 M2 = ±Rp 44.150.000,- (Empat puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IV, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 3.107 M2 = ±Rp 155.350.000,- (Seratus lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat V, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 13.147 M2 = ±Rp 657.350.000,- (Enam ratus lima puluh tujuh tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VI, , ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 339 M2 = ±Rp 16.950.000,- (Enam belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat VII, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 5.550 M2 = ±Rp. 277.500.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari tergugat VIII, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 12.397 M2 = ±Rp 619.850.000,- (Enam ratus Sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari tergugat IX, ± Rp 50.000,- (harga tanah 1 M2) x ± 10.096 M2 = ±Rp 504.800.000,- (Lima ratus empat delapan ratus ribu rupiah) dari tergugat X atau sesuai dengan besaran Ganti rugi yang diberikan terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat X, dari pihak yang berwenang membayarkan uang pergantian Ganti Rugi yang tanah terkena Jalan Tol Indra Laya – Prabumulih.
- Menyatakan para tergugat dari tergugat I sampai dengan Tergugat X harus mengganti kerugian materil selama mereka menguasai dan selama para penggugat tidak mengusahakan tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.0000.000, (dua milyar rupiah) sejak tahun 1970 sampai dengan sekarang.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan inin yang dihitujng sejak putusan perkara ini mempunyai kkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde).
- Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorroad), meskipun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat X, Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex AEquo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkannya. |