Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2017/PN Pbm SARLAN BIN DJENALAM 1.Walikota Prabumulih
2.Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prabumulih
3.Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, Kantor Dinas Pendidikan Prabumulih
4.Camat Prabumulih Timur
5.Kepala UPTD Diknas Prabumulih Timur
6.Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor Enam
7.Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor Dua Puluh Empat
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN Pbm
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARLAN BIN DJENALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BUDIMAN KUSAIRI, SH., MHSARLAN BIN DJENALAM
2ABU NAIM ASNAWI, SHSARLAN BIN DJENALAM
Tergugat
NoNama
1Walikota Prabumulih
2Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prabumulih
3Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, Kantor Dinas Pendidikan Prabumulih
4Camat Prabumulih Timur
5Kepala UPTD Diknas Prabumulih Timur
6Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor Enam
7Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor Dua Puluh Empat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.520.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum tanah objek sengketa adalah sah milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dalam hal ini  TERGUGAT-I, TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan  menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada  PENGGUGAT, tanpa syarat;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek  sengketa  adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Verset, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelambatan/kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan  dalam perkara ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde), sampai PARA TERGUGAT memenuhi seluruh kewajibannya kepada  PENGGUGAT menurut putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2.520.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh juta rupiah)  dengan  rincia  Rp 30.000.000,- per bulan x 84 bulan ( 7 tahun  yaitu mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2017) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.     

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak